PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) tempat Diedarkan dalam ketentuan ini tcrmasuk pada penyimpanan produk Pangan seperti gudang. Yang dimaksud dengan "bahan lainnya" adalah bahan yang tidak termasuk bahan baku maupun Bahan Tambahan Pangan.
Ayat (2) Yang dimaksud dcngan "bahan penolong" adalah bahan, tidak termasuk peralatan, YenB lazimnya tidak dikonsumsi sebagai Pangan, yang digunakan dalam pengolahan Pangan untuk memenuhi tujuan teknologi tcrtentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari, residu danlatau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan resiko tcrhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (a) Cukup jelas
