PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) .
SK No 019294 A
PRESIDEN
12
Ayat (2) Pangan yang mempunyai tingkat risiko Keamanan Pangan yang tinggi misalnya Pangan Olahan tertcntu. Pangan Olahan tertentu mencakup Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, misalnya formula bayi, Pangan yang diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui, Pangan untuk keperluan medis khusus, Pangan lain sejcnis yang mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan kualitaskesehatan manusia. Termasuk pula Pangan yang diproduksi dengan proses tertentu misalnya Pangan Produk Rekayasa Genetik, Pangan iradiasi, dan Pangan organik.
