PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang. Ayat (2) Pclaku Usaha Pangan tertentu adalah Pelaku Usaha Pangan yang termasuk dalam Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah dilakukan Kajian Risiko Keamanan Pangan. Ayat (3) Cukup jelas.
