PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 5
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (I) Persyaratan Cemaran Pangan mcliputi jenis dan batas maksimal Cemaran Pangan. Yang dimaksud dcngan "Pangan Segar" meliputi:
- Pangan yang belum mcngalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang sudah mcngalami perlakuan minimal be rupa pcncucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotonS4an, penggaraman, pembekuan, pencampttran, pelilinan, danlatau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan
- Pangan yang belum mcngalami pengolahan yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
Ayat (2) Persyaratan Cemaran Pangan meliputi jenis dan batas maksimal Cemaran Pangan.
Ayat (3) Persyaratan Cemaran Pangan meliputi jenis dan batas maksimal Cemaran Pangan.
Ayat (a) Cukup jelas.
