Pasal 4
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Huruf a Persyaratan Sanitasi dalam ketentuan ini telah mencakup persyaratan higienis. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Penggunaan bahan yang dapat mengancam Keamanan Pangan di sepanjang Rantai Pangan antara lain penggunaan bahan biologi yang dapat membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, dan penggunaan bahan dengan tujuan pemalsuan. Huruf b Cukup jelas Huruf c Rantai Pangan dalam ketentuan ini juga mencakup budi daya dan penanganan pascapanen.
Huruf d SK No 019285 A
PRESIDEN
-J--
Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Ayat (3) Pedoman cara yang baik ditujukan untuk para Pelaku Usaha Pangan agar dalam melaksanakan kegiatannya juga selalu memperhatikan Keamanan Pangan. Pedoman cara yang baik dapat ditcrapkan secara sukarela namun jika suatu kegiatan dianggap kritis maka pedoman tersebut dapat ditetapkan secara wajib. Kegiatan yang dianggap kritis adalah kegiatan dalam Rantai Pangan yang membutuhkan pcnanganan sangat hati-hati, schingga tidak mungkin dilaksanakan dengan baik jika hanya diserahkan secara sukarela kepada pelaku kegiatan tersebut. Sebagai contoh, pedoman cara penanganan susu segar yang baik dapat drjadikan wajib karena risiko pencemaran biologis yang tinggi sehingga membutuhkan penanganan yang sangat hati-hati. Pedoman cara yang baik antara lain cara budi daya tanaman yang baik, cara budi daya ternak yang baik, cara pembenihan ikan yang baik, cara budi daya ikan yang baik, cara pengelolaan pakan yang baik, cara penangkapan ikan yang baik, cara penanganan pascapanen Pangan yang baik, cara Produksi Pangan Olahan yang baik, cara Penyimpanan Pangan yang baik, cara Pengangkutan Pangan yang baik, cara Peredaran Pangan yang baik, cara Perdagangan Pangan yang baik, cara produksi Pangan Olahan Siap Saji yang baik, cara penjajaan Pangan jajanan yang baik, dan cara pengelolaan restoran yang baik. Cara Produksi Pangan Olahan yang baik termasuk cara produksi yang baik untuk Pangan Olahan tertentu. Pangan Olahan tertentu mencakup Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, misalnya formula bayi, Pangan yang diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui, Pangan untuk kcperluan medis khusus, Pangan lain sejenis yang mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan kualitas kesehatan manusia. Termasuk pula Pangan yang diproduksi dengan proses tertentu rnisalnya Pangan Produk Rekayasa Gcnctik, Pangan hasil Iradiasi Pangan, dan Pangan organik.
Ayat (4)
SK No 019286 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI,A
Ayat (a) Cukup jelas
