PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 14
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang" adalah bahan yang karena sifat bahayanya atau mengandung bahan yang berbahaya sehingga ciilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi Pangan. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) SK No 019289 A
PRESIDEN
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Pangan Seqar" meliputi:
- Pangan yang bclum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atal yang sudah mengalami perlakuan rninimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pcmotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pclilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan
- Pangan yang bclum mcngalami pengolahan yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan. Ayat (a) Cukup jelas
