PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 15
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang. Ayat (2) Mengedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan scperti gudang. Ayat (3) Pcrsetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dinyatakan sebagai sertifikat Kcamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik. Ayat (a) Cukup jelas.
