MINYAK GORENG SAWIT WAJIB KEMASAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Minyak Goreng Sawit adalah minyak goreng yang menggunakan bahan baku berasal dari kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MINYAKITA adalah merek dagang untuk Minyak Goreng Sawit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana adalah Minyak Goreng Sawit yang dikemas dengan kemasan lebih ekonomis.
Produsen Minyak Goreng yang selanjutnya disebut Produsen adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan pengolahan bahan baku dari kelapa sawit menjadi Minyak Goreng Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengemas Minyak Goreng yang selanjutnya disebut Pengemas adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan pembelian Minyak Goreng Sawit untuk dikemas dan diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berpendudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
Pengecer Minyak Goreng Sawit yang selanjutnya disebut Pengecer adalah Pelaku Usaha yang menjual Minyak Goreng Sawit secara langsung kepada Konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Kemasan Pangan yang selanjutnya disebut Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng Sawit kepada
Konsumen wajib memperdagangkan Minyak Goreng Sawit dengan menggunakan Kemasan.
(2) Kemasan Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran paling besar 25 (dua
puluh lima) kilogram dalam berbagai bentuk.
Pasal 3
Produsen atau Pengemas bertanggung jawab terhadap mutu dan higienitas Minyak Goreng Sawit dan Kemasan yang diperdagangkan kepada Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menggunakan bahan yang tidak membahayakan manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Dihapus.
Pasal 6
(1) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat dan usaha kecil dan menengah, Produsen dan
Pengemas harus menyediakan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana.
(2) Harga jual atas Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
tingkat konsumen ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Dalam memperdagangkan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana, Produsen dan/atau Pengemas
Minyak Goreng Sawit dapat menggunakan merek MINYAKITA.
(2) Untuk dapat menggunakan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen dan/atau
Pengemas wajib memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA.
(3) Untuk memperoleh Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA, Produsen dan/atau Pengemas
mengajukan permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sesuai dengan format Surat Permohonan Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA sebagaimana terlampir dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai
dengan:
fotokopi NIB;
fotokopi Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri atau perizinan berusaha lain dari instansi teknis; dan
rencana jumlah Minyak Goreng Sawit yang akan dikemas dengan menggunakan merek MINYAKITA.
(5) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menerbitkan Surat Persetujuan Penggunaan Merek
MINYAKITA paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA diterima dan dinyatakan lengkap dan benar.
Pasal 8
(1) Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5)
berlaku selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Produsen dan/atau Pengemas yang akan melakukan perpanjangan Surat Persetujuan Penggunaan
Merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan perpanjangan Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA berakhir.
Pasal 9
(1) Produsen dan/atau Pengemas yang telah memperoleh Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA
wajib mencantumkan logo MINYAKITA pada setiap kemasan Minyak Goreng Sawit yang akan diproduksi dengan menggunakan merek MINYAKITA.
(2) Logo MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dicantumkan dalam kemasan harus sesuai
dengan Logo MINYAKITA yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Logo MINYAKITA yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Produsen dan/atau Pengemas yang menggunakan merek MINYAKITA wajib memenuhi ketentuan
mengenai kemasan, mutu, dan higienitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Produsen dan/atau Pengemas yang menggunakan merek MINYAKITA wajib menyampaikan laporan
realisasi penyaluran Minyak Goreng Sawit merek MINYAKITA setiap 12 (dua belas) bulan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(2) Laporan realisasi penyaluran Minyak Goreng Sawit merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
(3) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat meminta laporan realisasi
penyaluran Minyak Goreng Sawit merek MINYAKITA sewaktu-waktu kepada Produsen dan/atau Pengemas yang menggunakan merek MINYAKITA.
Pasal 11
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Produsen, Pengemas dan/atau Pelaku Usaha atas pemberlakuan kewajiban Minyak Goreng Sawit dalam Kemasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berupa:
konsultasi;
bimbingan teknis; dan/atau
- promosi.
Pasal 13
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf b diberikan kepada Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha terkait dengan prosedur kewajiban Minyak Goreng Sawit dalam Kemasan, pengemasan ulang Minyak Goreng Sawit oleh Pengecer, dan/atau penggunaan merek MINYAKITA.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan melalui sosialisasi dan koordinasi
kepada Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha dan masyarakat melalui kerja sama dengan instansi terkait atau melalui media cetak dan elektronik.
Pasal 14
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan terhadap:
pemenuhan kewajiban Minyak Goreng Sawit dalam Kemasan;
pemenuhan kewajiban penggunaan Kemasan yang disediakan Produsen atau Pengemas oleh pengecer dalam pengemasan ulang; dan/atau
penggunaan merek MINYAKITA.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui koordinasi pengawasan di
pasar dengan menteri teknis dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditemukan pelanggaran, hasil pengawasan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan.
Pasal 16
Menteri melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 17
(1) Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban Minyak Goreng
Sawit dalam Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenai sanksi administratif.
(2) Dihapus. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
penghentian kegiatan sementara; dan
pencabutan perizinan berusaha.
Pasal 18
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Pasal 19
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari.
Pasal 19A
(1) Produsen, Pengemas,dan/atau Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara.
(2) Penghentian kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling lama 30 (tiga
puluh) hari.
Pasal 20
Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha.
Pasal 21
(1) Menteri memberikan rekomendasi pencabutan perizinan berusaha selain bidang perdagangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha pemilik perizinan berusaha selain bidang perdagangan yang telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A dan tetap tidak melakukan perbaikan.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pemberian rekomendasi pencabutan perizinan berusaha selain
bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Pasal 22
Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (4), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban memiliki
Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan kewajiban perpanjangan Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pemberian peringatan tertulis.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari.
Pasal 24
(1) Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban
pencantuman logo MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1), kewajiban pemenuhan ketentuan Kemasan Minyak Goreng Sawit merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) dan ayat (4), dan kewajiban penyampaian laporan realisasi penyaluran Minyak Goreng Sawit merek
MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis; dan
pencabutan Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA.
(3) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 25
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari.
Pasal 26
Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang tidak melakukan perbaikan setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA.
Pasal 27
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di
pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat memberikan mandat penetapan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk dan atas nama Menteri.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1706) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M- DAG/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M- DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Maret 2020
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2 April 2020
Ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk menjamin mutu dan higienitas minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen sebagai bahan pangan kebutuhan dasar masyarakat yang sesuai dengan standar keamanan, mutu, dan gizi pangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai minyak goreng sawit dengan kemasan;
bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan, tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
1 Berlaku pada tanggal 30 Desember 2021
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 1 / 9
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442);
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang dalam Keadaan Terbungkus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 698);
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 23);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 813);
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 826);
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1655).
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 yang telah mengalami perubahan.
