PERMENDAG
MINYAK GORENG SAWIT WAJIB KEMASAN
Pasal 18
BAB 5 — SANKSI
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
