PERMENDAG
MINYAK GORENG SAWIT WAJIB KEMASAN
Pasal 17
BAB 5 — SANKSI
(1) Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban Minyak Goreng
Sawit dalam Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenai sanksi administratif.
(2) Dihapus. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
penghentian kegiatan sementara; dan
pencabutan perizinan berusaha.
