PERMENDAG
MINYAK GORENG SAWIT WAJIB KEMASAN
Pasal 16
BAB 4 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai tugas dan fungsinya.
