PERMENDAG
MINYAK GORENG SAWIT WAJIB KEMASAN
Pasal 15
BAB 4 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditemukan pelanggaran, hasil pengawasan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan.
