PERMENDAG
MINYAK GORENG SAWIT WAJIB KEMASAN
Pasal 14
BAB 4 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan terhadap:
pemenuhan kewajiban Minyak Goreng Sawit dalam Kemasan;
pemenuhan kewajiban penggunaan Kemasan yang disediakan Produsen atau Pengemas oleh pengecer dalam pengemasan ulang; dan/atau
penggunaan merek MINYAKITA.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui koordinasi pengawasan di
pasar dengan menteri teknis dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
