PERMENDAG
MINYAK GORENG SAWIT WAJIB KEMASAN
Pasal 13
BAB 4 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf b diberikan kepada Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha terkait dengan prosedur kewajiban Minyak Goreng Sawit dalam Kemasan, pengemasan ulang Minyak Goreng Sawit oleh Pengecer, dan/atau penggunaan merek MINYAKITA.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan melalui sosialisasi dan koordinasi
kepada Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha dan masyarakat melalui kerja sama dengan instansi terkait atau melalui media cetak dan elektronik.
