PERMENDAG
MINYAK GORENG SAWIT WAJIB KEMASAN
Pasal 23
BAB 5 — SANKSI
(1) Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban memiliki
Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan kewajiban perpanjangan Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pemberian peringatan tertulis.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan
jangka waktu masing-masing paling lama 14 (empat belas) hari.
