PERMENDAG
MINYAK GORENG SAWIT WAJIB KEMASAN
Pasal 22
BAB 5 — SANKSI
Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (4), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
