PERMENDAG
MINYAK GORENG SAWIT WAJIB KEMASAN
Pasal 21
BAB 5 — SANKSI
(1) Menteri memberikan rekomendasi pencabutan perizinan berusaha selain bidang perdagangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha pemilik perizinan berusaha selain bidang perdagangan yang telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A dan tetap tidak melakukan perbaikan.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pemberian rekomendasi pencabutan perizinan berusaha selain
bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
