PERMENDAG
MINYAK GORENG SAWIT WAJIB KEMASAN
Pasal 20
BAB 5 — SANKSI
Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A dan tetap tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha.
