PERMENDAG
MINYAK GORENG SAWIT WAJIB KEMASAN
Pasal 24
BAB 5 — SANKSI
(1) Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban
pencantuman logo MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1), kewajiban pemenuhan ketentuan Kemasan Minyak Goreng Sawit merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) dan ayat (4), dan kewajiban penyampaian laporan realisasi penyaluran Minyak Goreng Sawit merek
MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis; dan
pencabutan Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA.
(3) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
