PERMENDAG
MINYAK GORENG SAWIT WAJIB KEMASAN
Pasal 26
BAB 5 — SANKSI
Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang tidak melakukan perbaikan setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA.
