PERMENDAG
MINYAK GORENG SAWIT WAJIB KEMASAN
Pasal 27
BAB 6 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di
pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat memberikan mandat penetapan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk dan atas nama Menteri.
