Pasal 9
BAB 3 — ### PENGGUNAAN MEREK MINYAKITA
(1) Produsen dan/atau Pengemas yang telah memperoleh Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA
wajib mencantumkan logo MINYAKITA pada setiap kemasan Minyak Goreng Sawit yang akan diproduksi dengan menggunakan merek MINYAKITA.
(2) Logo MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dicantumkan dalam kemasan harus sesuai
dengan Logo MINYAKITA yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Logo MINYAKITA yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Produsen dan/atau Pengemas yang menggunakan merek MINYAKITA wajib memenuhi ketentuan
mengenai kemasan, mutu, dan higienitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
