PERMENDAG
MINYAK GORENG SAWIT WAJIB KEMASAN
Pasal 10
BAB 3 — ### PENGGUNAAN MEREK MINYAKITA
(1) Produsen dan/atau Pengemas yang menggunakan merek MINYAKITA wajib menyampaikan laporan
realisasi penyaluran Minyak Goreng Sawit merek MINYAKITA setiap 12 (dua belas) bulan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(2) Laporan realisasi penyaluran Minyak Goreng Sawit merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
(3) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat meminta laporan realisasi
penyaluran Minyak Goreng Sawit merek MINYAKITA sewaktu-waktu kepada Produsen dan/atau Pengemas yang menggunakan merek MINYAKITA.
