PERMENDAG
MINYAK GORENG SAWIT WAJIB KEMASAN
Pasal 8
BAB 3 — ### PENGGUNAAN MEREK MINYAKITA
(1) Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5)
berlaku selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Produsen dan/atau Pengemas yang akan melakukan perpanjangan Surat Persetujuan Penggunaan
Merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan perpanjangan Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA berakhir.
