Pasal 7
BAB 3 — ### PENGGUNAAN MEREK MINYAKITA
(1) Dalam memperdagangkan Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana, Produsen dan/atau Pengemas
Minyak Goreng Sawit dapat menggunakan merek MINYAKITA.
(2) Untuk dapat menggunakan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen dan/atau
Pengemas wajib memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA.
(3) Untuk memperoleh Surat Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA, Produsen dan/atau Pengemas
mengajukan permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sesuai dengan format Surat Permohonan Persetujuan Penggunaan Merek MINYAKITA sebagaimana terlampir dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai
dengan:
fotokopi NIB;
fotokopi Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri atau perizinan berusaha lain dari instansi teknis; dan
rencana jumlah Minyak Goreng Sawit yang akan dikemas dengan menggunakan merek MINYAKITA.
(5) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menerbitkan Surat Persetujuan Penggunaan Merek
MINYAKITA paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA diterima dan dinyatakan lengkap dan benar.
