PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 10
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Perubahan jenis Baharr 'lambahan Pangan meliputi penambahan dan/atau pengurangan jenis Bahan Tambzrhan Pangan.
Pasal 1 1
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Dalam menyusun Peraturan Kepala Badan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnva.
