Pasal 7
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Huruf a Diedarkan dalam kcLentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk sepcrti gudang. Bahan Tambahan Pangan tidak dikonsumsi sebagai makanan dan bukan merupakan ingredienfs makanan, dan mempunyai atau tidak mempunyai nilai Gtzi yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk tujuan teknologi pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan, danlatau Pengangkutan Pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat makanan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahan Tambahan Pangan tidak mencakup bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai Grzi. Contohnya asam askorbat bukan merupakan Bahan Tambahan Pangan antioksidan, jika tujuan penambahannya untuk memperbaiki nilai Gizi. Yang termasuk Bahan Tambahan Pangan antara lain pewarna, pengawet, antioksidan, pemanis, pcnguat rasa, perisa, anti kempal, dan pengental.
Huruf b Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan" adalah bahan yang karena sifat bahayanya atau mcngandung bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi Pangan.
