PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 8
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "spesifikasi" Bahan Tambahan Pangan adalah standar atau monografi yang mencakup antara lain pemerian, kelarutan, kemurnian, dan uji identifikasi.
Ayat (2) Cukup jclas
