PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Kemasan akhir Pangan adalah kemasan produk Pangan yang lazirn dilakukan pada tahap akhir proses pengemasan pada kegiatan Produksi Pangan dan siap diedarkan.
Ayat (2) Cukup jelas
