Pasal 84
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 019310 A
PRESIDEN
48 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pcnrerintah ini dengan penempatannya cialam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019
INDONBSIA,
rtd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desembe r 2019
rtd
Salinan sesuai dengan aslinya
m dan Pcrundang-undangan,
tlr.s
r(
i.i;'' 1 1a ilvanna Djaman
SK No 019283 A
PRESIDEN
PEI.'trLASAN
ATAS
TENTANG
UMUM Keamanan Pangan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan sistem Pangan. Penyelenggaraan Keamanan Pangan bertujuan agar negara dapat mcmberikan perlindungan kepada rakyat untuk mengonsumsi Pangan yang aman bagi keschatan dan keselamatan jiwanya. Untuk menjamin Pangan yang ters;cdia aman dikonsumsi maka penyelenggaraan Keamanan Pangan harus diterapkan di sepanjang Rantai Pangan, mulai dari tahap produksi (budi daya), pemanenan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, peredaran hingga sampai di tangan konsumen. Kegiatan atau proses produksi untuk menghasilkan Pangan yang aman dikonsumsi di sepanjang Rantai Pangan dilakukan melalui penerapan persyaratan Keamanan Pangan. Kemajuan ilmu pcngetahuan dan teknologi di bidang Pangan serta makin maju dan terbukanya dunia perdagangan baik domestik maupun antarnegara akan menrbawa dampak pada semakin beragamnya jenis Pangan yang beredar dalam masyarakat baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari impor. Pangan yang dikonsumsi masyarakat pada dasarnya melalui suatu mata rantai proses yang meliputi produksi, penyimpanan, pengangkutan, peredaran hingga tiba di tangan konsumen. Agar keseluruhan mata rantai tersebut memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, maka perlu diwujudkan suatu sistem pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang cfcktif di bidang Kearrranan Pangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Pangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20l2 tentang Pangan. Peraturan Pemerintah ini disr-rsun untuk menyelenggarakan Keamanan Pangan yang terpadu sepanjang Rantai Pangan, berbasis analisis risiko, transparansi, ketertelusuran produk. harmonisasi standar, pertanggungjawaban, ketcrpaduan antarotoritas kompeten, konsisten, dan tidak berpihak.
Keamanan SK No 019284 A
PRESIDEN
Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dcngan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Ketentuan Keamanan Pangan terkait dengan agama dan keyakinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan pelaksanaannya. Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: penyelenggaraan Keamanan Pangan; pengawasan; sanksi administratif; kejadian luar biasa dan Kedaruratan Keamanan Pangan; dan peran serta masyarakat.
