Pasal 5
(1) Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan kewenangannya dalam hal Pangan Segar. (21 Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan dalam hal Pangan Olahan. (3) Dalam hal Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Pangan Olahan Siap Saji, persyaratan Cemaran Pangan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang kesehatan. (4) Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan. Ketentuan Pasal 1l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l1 (l) Penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal l0 dilarang melebihi batas maksimal penggunaan Bahan Tambahan Pangan dalam kategori Pangan. (21 Ketentuan mengenai batas maksimal penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pangan Olahan diatur dengan Peraturan Kepala Badan. (3) Ketentuan mengenai batas maksimal penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pangan Segar diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional. oleh menteri yang 5. Ketentuan . . . SK No265990A FEPUBUK INDONESIA 5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
