Pasal 4
(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/ atau Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib: a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan b. menjamin Keamanan Pangan dan/ atau keselamatan manusia. (21 Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a paling sedikit berupa: a. penghindaran penggunaan bahan yang dapat mengancam Keamanan Pangan di sepanjang Rantai Pangan; b. pemenuhan persyaratan Cemaran Pangan; c. pengendalian proses di sepanjang Rantai Pangan; d. penerapan sistem ketertelusuran bahan; dan e. pencegahan penurunan atau kehilangan kandungan Gizi Pangan. (3) Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam pedoman cara yang baik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait: SK No265992A a. budi iITTTf.T{Il K IND a. budi daya, pembenihan, pengelolaan pupuk, pengelolaan pestisida, pem€ulenan, dan pascapanen untuk Pangan Segar asal tumbuhan diatur dalam peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian. b. perbibitan, perbenihan, budi daya, pengelolaan pakan, pengelolaan obat hewan, dan pemanenan penanganan, pengolahan minimal, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran untuk Pangan Segar asal hewan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. c. budi daya, pembenihan, pengelolaan pakan, penangkapan, pemanenan, penangarran, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, pemasaran, dan impor untuk Pangan Segar asal ikan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. d. penanganan, pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan, dalam rangka peredaran, untuk Pangan Segar asal tumbuhan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional. e. Produksi Pangan, penanganan, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran untuk Pangan Olahan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang kesehatan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan ayat (l) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5... SK No265991A iITT{f.I{Il K IND
