Pasal 3O
(U Menteri yang (2t (3) urllsan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau lembaga Sertifikasi yang teralreditasi oleh Pemerintah Pusat dapat memberikan sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan melalui pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian sertilikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan dan/ atau skala usaha. Pemberian sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sertifikasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya atau dapat dilakukan oleh lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No265986A (4) Dalam . . . I'RESIDEN REPUELIK INDONESIA (4) Dalam hal lembaga Sertifikasi yang terakreditasi belum tersedia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menunjuk lembaga Sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 12. Ketentuan ayat (3) Pasal 3l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
