Pasal 57
(l) Menteri yang menyelen ggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urus€rn pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengumumkan hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa. (2) Sebelum pengumuman hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. urusan 36. Ketentuan . . . SK No265971A PRESIDEN REPUBUK INOONESIA 36. Ketentuan ayat (4) Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
