Pasal 55
(1) Persyaratan kompetensi pengawas Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan. l2l Persyaratan kompetensi pengawas Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat l2l ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan Pangan Nasional sesuai dengan kewenangannya. SK No2659724 (3) Menteri... FNESIDEN REPUBUK INDONESIA (3) Menteri yang pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan melakukan pembinaan terhadap pengawas Pangan secara terpadu dan berkelanjutan. 35. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
