Pasal 54
Ayat (l) Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pem€rnasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/ atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk. Yang dimaksud dengan "pengawas Pangan" antara lain pengawas mutu hasil pertanian, inspektur mutu, pembina mutu, analis ketahanan pangan, dan pengawas kesehatan masyarakat veteriner yang memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan. Yang dimaksud dengan "Pangan Segar" dalam ketentuan ini yakni: a. Pangan yang belum mengalami pengolahan baik dikonsumsi langsung maupun tidak; b. Pangan yang sudah mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pemanasan, dan/ atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/ atau mengalami pengolahan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. SK No265941A Pemanasan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pemanasan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba, mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/ atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk. Ayat (3) Ayat Ayat Ayat Angka 34
