Pasal 52
(1) Dalam hal adanya dugaan pelanggaran persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan di setiap Rantai Pangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat: a. menghentikan kegiatan atau proses Produksi; b. menghentikan kegiatan distribusi; dan/atau c. melakukan pengamanan Pangan. (21 Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi; SK No 265975 A b. tidak e K INDONESIA b. tidak menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia; c penggunuum peralatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan; d. penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya; penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan; f. memproduksi, menggunakan, dan/atau Pangan Produk Rekayasa Genetik yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan; g. melakukan kegiatan Iradiasi Pangan di fasilitas iradiasi yang belum memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi pengion; h. tidak memenuhi persyaratan Iradiasi Pangan; penggunaan bahan Kemasan Pangan dan bahan Kemasan Pangan yang mengan dung Zat Kontak Pangan yang membahayakan kesehatan manusia; j. penggunaan Zat Kontal Pangan yang belum ditetapkan dan tidak memenuhi persyaratan batas migrasi untuk bahan Kemasan Pangan yang bersentuhan langsung dengan Pangan; k. membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan, kecuali terhadap Pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan; SK No265974A l. penggunaan . . . EIIFIEtrN K IND
- penggunaan bahan lainnya yang tidak diizinkan; m. pengedaran Pangan tercemar; n. tidak memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, serta bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk Pangan impor; o. tidak memiliki perizinan berusaha; dan/atau p. tidak memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, dan sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan untuk Pangan Segar dan Pangan Olahan asal ikan. (3) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus didukung dengan hasil pemeriksaan atau hasil pengujian dari laboratorium yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dan/atau yang telah memperoleh akreditasi dari Pemerintah Pusat.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
