PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Pasal 50
Dalam rangka penguatan pengawasan terhadap Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang pangan mengoordinasikan kegiatan: a. Kajian Risiko Keamanan Pangan; b. manajemen risiko Keamanan Pangan; dan c. komunikasi risiko Keamanan Pangan. 32. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
