PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Pasal 49
(1) Pengawasan terhadap Kemasan Pangan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan kewenangannya. (21 Dalam hal tertentu, pengawasan terhadap Kemasan Pangan ditindaklanjuti melalui koordinasi menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, Kepala Badan, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. 31. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No2659764 Pasal 50... tr:TiEIiIEI K IND
