PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Pasal 48
Dalam rangka penerapan SNI, spesilikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara secara wajib, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan penerapan dan pemberlakuan SNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 30. Ketentuan ayat (l) Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
