Pasal 47
(l) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar untuk diedarkan dilalsanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, Kepala Badan Pangan Nasional, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan dilaksanakan oleh Kepala Badan. (2a) Dalam hal Pangan Olahan asal ikan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya. (2b) Dalam hal Pangan Olahan asal hewan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian sesuai dengan kewenangannya. (2cl Dalam hal pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan untuk Pangan Olahan, dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan kewenangannya. SK No265978A (2d) Dalam . . . FEPUEUK INDONESIA (2d) Dalam pelaksanaan pengawasan Pangan Olahan asal ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a1, pengawasan Pangan Olahan asal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2b), dan pengawasan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat l2cl dilaksanakan secara berkoordinasi. (3) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan industri rumah tangga dilaksanakan oleh Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota secara sendiri atau bersama-sarna. (4) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan GLi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji dilaksanakan oleh urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), ayat l2al, ayat (2b1, ayat (2c1, ayat l2dl, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan menteri yang 29. Ketentuan . . . SK No265977A FEPUEUK INDONESIA 29. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
