Pasal 44
(1) Impor Pangan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 42 dan Pasal 43 wajib mendapatkan persetujuan impor. (21 Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi: a. Pangan telah diuji, diperiksa, dan/ atau dinyatakan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di Indonesia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; atau b. Pangan telah dtqii, diperiksa, dan/ atau dinyatakan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di negara asal yang telah menjalin kesepakatan saling pengakuan dengan pihak yang berwenang di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pangan... SK No 265980 A REPUBUK INDONESIA (3) Pangan yang berdasarkan kajian diduga dapat menimbulkan risiko kesehatan, persetqjuan impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh pihak yang berwenang di Indonesia. (4) Dalam hal Pangan impor tidak mendapat atau tidak memiliki persetqjuan impor, Pelaku Usaha Pangan wajib memusnahkan atau mengeluarkan Pangan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (6) Ketentuan mengenai penanganan Pangan yang tidak mendapat atau tidak memiliki persetujuan impor sglagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. 28. Ketentuan ayat (1) dan ayat l2l Pasal 47 diubah, dan di antara ayat (21dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (2a1, ayat (2b), ayat (2c1, dan ayat (2d), serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasal 47. . . SK No265979A PRESIDEN EEPUEUK INDONESIA
