Pasal 41
(1) Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan tercemar (la) Setiap Orang yang mengedarkan Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang melakukan produksi. (21 Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (la) berupa Pangan yang: SK No265981A a. mengandung . . . REFUBUK INDONESIA a. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia; b. mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; c. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan; d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai; e. diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau f. sudah kedaluwarsa. 27. Ketentuan ayat (5) Pasal 44 diubah dan ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
