PP
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Pasal 40
Pengujian laboratorium dalam rangka pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 26. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4l disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
