Pasal 58
(1) Dalam rangka pengawasan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan dilaksanakan surveilan Keamanan Pangan. (21 Surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan berdasarkan prolil risiko. (3) Hasil pelaksanaan surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam pen5rusunan kebijakan Keamanan Pangan. l4l Menteri yang pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menJrusun norna, standar, prosedur, dan kriteria terkait surveilan Keamanan Pangan. 37. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
