Pasal 59
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayal (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (l) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (l) dan ayat(21, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 ayat (l) dan ayat (2), Pasal 4l ayat (1) dan ayat (1a), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (l) dikenai sanksi administratif. UTUSEIN SK No 265970 A (2) Sanksi . . . REPUBUK INDONESIA (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. denda; b. penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan; c. penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen; d. ganti rugi; dan/atau e. pencabutan perizir:ar: berusaha. (3) Ketentuan mengenai ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 38. Ketentuan ayat (2) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
