Pasal 79
(l) Permasalahan dan/atau masukan dari masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 harus disertai: a. data mengenai identitas pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan lembaga swadaya masyarakat dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain; dan b. keterangan mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota merahasiakan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Terhadap permasalahan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklarifikasi lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. 47. Ketentuan . . . SK No 265952 A PRESIDEN R,EPUBLIK INOONESIA 47. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
