Pasal 78
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan dan/ atau memberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. SK No 265963 A (2) Penyampaian... PRESIDEN REFUBUK INDONESIA (21 Penyampaian masalah dan/ atau pemberian masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agama, norma kesusilaan, dan kesopanan. 46. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
