Pasal 75
(1) Masalah Keamanan Pangan berpotensi menjadi Kedaruratan Keamanan Pangan. (21 Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: a. beredarnya Pangan yang sangat membahayakan kesehatan; b. beredarnya informasi Keamanan Pangan yang menyesatkan di masyarakat; dan/ atau c. terjadinya masalah Keamanan Pangan akibat bencana. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya segera melakukan tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimalsud pada ayat (2). SK No265964A (4) Tindakan... PRESIDEN REPI.JBLIK INOONESIA (41 Tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilalukan melalui: a. kajian risiko Kedamratan Keamanan Pangan; b. manajemen risiko Kedaruratan Keamanan Pangan; dan c. komunikasi risiko Kedaruratan Keamanan Pangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan cepat Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (6) Dalam hal Kedaruratan Keamanan Pangan bersifat lintas sektor, penanganan Kedaruratan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang pangan. 45. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
