Pasal 71
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengenaan sanksi administratif, kriteria pelanggaran, pedoman pengenaan denda, pedoman penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen, dan pedoman pencabutan perizinan berusaha diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan Kepala Badan Pangan Nasional, peraturan Kepala Badan, peraturan gubernur, atau peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. 43. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalT2 (1) Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang dialami lebih dari I (satu) orang harus melaporkan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Dalam hal dugaan keracunan Pangan terdapat di wilayah pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas, Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang dialami lebih dari I (satu) orang wajib melaporkan kepada kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas setempat. (3) Dalam hal terdapat indikasi KLB Keracunan Pangan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kantor kesehatan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera mengambil contoh Pangan yang diduga atau patut diduga sebagai penyebab KLB Keracunan Pangan. (4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, dan Kepala Badan Pangan Nasional dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana dimalsud pada ayat (l) diterima. (5) Kepala . . . SK No 265965 A FRESIDEN TIEPIJELIK INDONESIA (5) Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Badan Pangan Nasional, gubernur, dan bupati/wali kota dalam waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. (6) Kepala Badan dan Kepala Badan Pangan Nasional berdasarkan tembusan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) melakukan penyelidikan dan/atau pengujian laboratorium terhadap contoh Pangan untuk mendukung penentuan penyebab KLB Keracunan Pangan sesuai dengan kewenangannya. 44. Ketentuan ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
